Pengertian Keselamatan Kerja
Suatu usaha melindungi keselamatan karyawan dalam suatu industri pabrik,proytek pembangunan, perbengkelan, dan mesin kayu guna mencapai ketenagan pada saat bekerja.
Tugas Keselamatan Kerja
- Melindungi segenap tenga kerja dan orang lain yang berada didalamnya
- Menjamin keselamatan pemakaian peraltan dalam proses produksi sejak tahap perencanaan, pembuatan , pemasangan dan pemakaian serta pemeliharaan.
- Menciptakan temapt kerja dan ikim yang aman dan bebas dari kecelakaan dan bebas dari sakit akibat bekrja.
Fungsi dan Kegunaan Alat –Alat Keselamatan Kerja
- Masker :Alat pelindung pada saat pengelasan
- Sabuk Pengaman
ada saat memanjat tiang-tinag listrik, gedung bertingkat - Topi Pengaman :Untuk kemungkinan kejatuhan benda /barang yang berbahaya
- Sarung tangan : Pekerjaan yang dapat merusak kulit tangan karyawan (mengaduk kapur)
- Sepatu lapangan : tahan air, kuat, dan tidak mudah tembus benda-benda tajam
- Tabung Pemadam Kebakaran : Mengatasi kemungkinan bila terjadi kebakaran (proyek pembangunan, bengkel kayu, dll)
Penggunaan Lingkunagn Kerja
Yang dimaksud pengaman lingkungan kerja disini adalah :
- Lingkungan kerja projek secara keseluruhan : pengamanan areal proyek /lokasi proyek dpat dilaksanakan dengan pemagarab keliling lokasi proyek tersebut.
- Lingkungan kerja setempat dimana digunakan mesin-mesin, misalnya beton, gergaji mesin, ketam mesin, katrol dan sebagainya.
Peraturan Pokok Keselamatan Kerja
Dalam hal pengaturan pokok mengenai keselamatan kerja secara lengkap dapat diminta pada Dinas Tenaga Kerja Sub Bagian Keselamatan Kerja setempat.
Pokok-pokok keselamatan kerja :
- Setiap karyawan atau tenaga kerja perlu mendapat perlindungan keamanan didalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Untuk ini semua peraltan kerja mesin, temapt dan situasi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditentukan dalam UU sehingga tidak membahayakan karyawan.
- Pelaksanaan pekerjaan, karyawan harus dilengkapi dengan alat pengamanan keselamatan kerja yang memenuhi syarat.
- Semua ketentuan-ketentuan yang ada harus dilaksanakn sebagaimana mestinya
- Kelalaian dalam pelaksanaan tugas memberikan perlengkapan keselamtan kerja dan alat –alat pengaman lain yang diharuskan didalam UU diamcam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada.


September 3rd, 2010 at 11:42 am
Nice Info
September 14th, 2010 at 11:27 pm
thank you….
November 10th, 2010 at 10:23 pm
artikelnya bagus…..
Untuk rekan rekan yang membutuhkan simbol simbol keselamatan bisa hubungi saya.